ilustrasi
Jakarta- Terkait penanganan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP. Maka KPK mengirim penyidik ke Singapura.
"Penyidik kami hari ini ada yang pergi ke Singapura khusus menangani kasus e-KTP, jadi berjalan terus penanganan kasusnya," kata Ketua KPK Aguys Rahardjo,Jakarta,Rabu.
"ASda pelakunya yang Disana, salah Satu supplier. Ya mudah-mudahan nanti Ada perkembangan yang cukup signifikan saat mereka pulang dari Singapura," Ucap Agus Rahardjo.
Sebelum itu Jubir KPK Febri Diansyah Menyatakan terdapat tiga kelompok besar dalam kasus korupsi dalam pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, yang berasal dari sektor politik, pemerintahan dan swasta.
"Mulai dari yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR, kedua instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kemendagri yang kami intens memeriksa pejabatnya dan kelompok ketiga itu swasta," kata Febri pada Kamis (12/1).
KPK sudah menetapkan Dua tersangka Yaitu, mantan Dirjen Kependududkan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto
"Tentu kami terbuka mendalami peran pada dua kelompok lain apakah itu proses pembahasan anggarannya atau pun sektor swasta baik dari pihak pemenang lelang atau pihak lain yang juga terkait perkara ini. Sebab belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.
KPK sudah memeriksa lebih dari 250 orang saksi, ujar febri.
Dalam kasus ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan BPKP kerugian yang harus ditanggung negara dalam kasus korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 trilliun.
Sumber: antaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar