LPPOM MUI untuk Kota Padang menegaskan keluaran impor dari Korea Selatan, adalah mi Samyang laik konsumsi. Akan tetapi komoditas yang dianjurkan tersebut sebatas terbungkus hitam.
Barang impor tersebut meskipun tanpa adanya logo halal, akan tetapi MUI menegaskan komoditas tersebut sudah bersertifikat halal yang didapat asal wewenang terkait pada Korea Selatan.
Pejabat LPPOM MUI Sumbar, Syaifulah memberitahukan, mi Samyang yang dijajakan pada Kota Padang seperti yang diketahui dari aparat gabungan pada pemeriksaan mendadak (Sidak) pada beberapa swalayan, minimarket, supermarket juga pertokoan yang lain, waktu Senin (23/1) sudah bersertifikat halal. Namun tetapi pada kemasan komoditas tersebut masih belum tertera logo halalnya juga pula tidak mempunyai keterangan bahasa Indonesia.
Maka, usaha daripada LPPOM MUI, yakni bekerja sama beserta pihak Korea agar menghalalkan komoditas itu agar tiba pada Indonesia telah halal. “Masyarakat bisa memakan Mi Samyang yang telah terdapat sertifikat halalnya, selain Mi Samyang yang terbungkus kuning,” jelasnya sebagaimana dikabarkan Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (24/1).
Pejabat Dinas Pangan Kota Padang, Heryanto Rustam menganjurkan pada masyarakat apabila mendapati mi Samyang terbungkus kuning yang berisi babi, supaya diberitahukan pada Pemko Padang lewat Dinas Pangan dan BPOM Padang agar dengan cepat ditindaklanjuti. “Maka, peran serta masyarakat benar-benar dibutuhkan mengenai dengan beredar Mi Samyang tersebut,” ucapnya.
Tadinya Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang Padang, Zulkifli memberitahukan, mengenai perolehan inspeksi mendadak yang dijalankan bagiannya dengan Dinas Pangan Kota Padang dibuktikan mi Samyang yang tersebar layak konsumsi. “Inspeksi mendadak tersebut guna menegaskan jika Mi Samyang yang merupakan masalah ditengarai mengandung babi itu tak tersebar di Sumbar, umumnya pada Padang,” ucap Zulkifli.
Selama inspeksi mendadak itu, tim sekadar mendapatkan mi Samyang beserta bungkus berwarna hitam. Mi itu tidak yang ditengarai mengandung enzim babi sebagaimana yang terdapat pada Jawa Timur. “Kami asal BPOM memperhatikan bila mi Samyang yang tersebar tersebut tercatat pada BPOM. Rupanya umumnya mempunyai izin MD (izin untuk industri besar dan bersifat lokal),” kata Zulkifli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar